Tim Gabungan Tangkap Begal Sadis yang Gorok Pengemudi Taksi Online

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memperlihat sebilah pisau ada bekas lumuran darah.(ist)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memperlihat sebilah pisau ada bekas lumuran darah.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota mengungkap kasus perampok sadis yang menggorok leher pengemudi taksi online.

Dalam pengungkapan itu, personel mengamankan seorang pelaku berinisial IDC warga Jalan Jermal.

Dari tangan pelaku disita sebagai barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk merampok korban.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba mengatakan kasus ini berawal dari laporan adanya aksi pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap seorang pengemudi taksi online.

Baca Juga:   Warga Selambo Desak Kapoldasu Tangkap Dalang Pembunuhan Dua Warga

Lokasinya di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Senin, 4 November 2024 dinihari.

“Akibat aksi perampok tersebut, korban Khairul Putra Harahap mengalami luka dibagian lehernya setelah digorok pelaku menggunakan senjata tajam,” ujar Kombes Pol Gidion disela-sela paparan, Selasa (5/11/24).

Lebih lanjut, Gidion menerangkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Kota yang menerima laporan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah CCTV di seputaran lokasi.

Hasilnya, lanjut Kapolrestabes Medan, pelaku IDC ditangkap di Jalan Menteng Raya.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kombes Pol Gidion.

Baca Juga:   Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Jambret, Pelakunya Mahasiswa

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengungkapkan usai melakukan aksinya pelaku membawa kabur mobil korban namun berhasil ditemukan.

Untuk menghilangkan jejak pelaku membuang senjata tajam di Jalan Banten, Labuhandeli.

“Aksi perampokan sadis itu memang sudah direncanakan pelaku untuk menguasai mobil korban. Motifnya pelaku merampok hingga nyaris membunuh korban karena terlilit utang seperti pinjaman online dan judi online,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Kombes Pol Gidion, turut disita barang bukti mobil korban, pisau, serta baju yang digunakan pelaku.

Baca Juga:   Ketagihan Nyabu, 5 Pelajar Terpaksa Rampok Sepeda Motor, Korban Diancam Pakai Sajam

Korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan medis dan kondisinya sudah berangsur pulih.

“Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun kurungan penjara,” papar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *