Tim Tabur Kejatisu Tangkap Terpidana Selamat Ang di Rumahnya

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Tanjung Balai – Akhirnya, terpidana 2 tahun yakni Selamat Ang (39) ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Lokasinya di rumahnya di Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kel. Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Selasa (9/9/25).

Terpidana Selamat Ang Diciduk

Kata Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar melalui PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH, MH dalam siaran persnya.

“Iya benar, kita sudah amankan terpidana Selamat Ang di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar juru bicara Kejatisu itu

Baca Juga:  Sepekan, Polda Sumut Tangkap 178 Maling

Selamat Ang Masuk DPO

Menurut Husairi, sebelumnya terpidana Selamat Ang divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021.

Setelah putusan itu diterima, Kajari Medan selaku eksekutor langsung mengisi isi putusan MA tersebut.

Namun terpidana langsung menghindar, sehingga terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO)

Terakhir diperoleh informasi bahwa terpidana bersembunyi di rumahnya di Tanjung Balai.

Takut buronannya kabur, Tim Tabur langsung menelusuri informasi tersebut

Ternyata benar, Selamat Ang di rumahnya sehingga Tim Tabur langsung menangkapnya tanpa ada perlawanan dan membawanya ke Medan untuk segera dieksekusi ke Rutan Kelas I Medan.(*)

Baca Juga:  Pria Uzur Ketahuan Jualan Ganja di Warung, Bakal Habiskan Sisa Hidup di Sel

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *