TKI Asal Madura Tertangkap Tangan Bawa 2 Kg Sabu di Kabupaten Asahan

Munakip, TKI asal Madura yang tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu di Kabupaten Asahan.
Munakip, TKI asal Madura yang tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu di Kabupaten Asahan.

TajukRakyat.com,Asahan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur yang membawa 2 Kg sabu.

Adapun TKI asal Madura itu bernama Munakip.

Ia ditangkap polisi saat tiba di pelabuhan tikus yang berada di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, Munakip ditangkap pada Senin (11/9/2023) kemarin.

Baca Juga:   Polrestabes Medan PAM 'Laga' PSMS Versus Sada Sumut di Teladan, 317 Personel Dikerahkan

“Warga curiga dengan seorang pria yang membawa tas ransel berukuran sedang. Lalu melapor ke petugas,” kata Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung, Jumat (15/9/2023).

Menerima laporan itu, petugas langsung meluncur ke lokasi mencari keberadaan pria yang disebut warga.

Sampai di sekitar pelabuhan tikus tempat dimana biasa terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), polisi melihat pria yang disebutkan oleh warga.

Lalu, polisi mengamankan pria tersebut, dan menggeledah tas ransel yang dibawa pria bernama Munakip itu.

Baca Juga:   DPRD Medan Minta Walikota Tinjau Perwal Sistem Parkir Berlangganan

Benar saja, saat digeledah, di dalam tas ditemukan 2 Kg sabu yang rencananya akan dikirim ke Madura, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.

Dari pengakuan Munakip, dia diperintahkan oleh warga Kuala Lumpur berinisial S.

“Saya dijanjikan upah Rp 50 juta kalau berhasil membawa barang ini,” kata Munakip menundukkan kepalanya dalam-dalam.

Namun, belum lagi sampai di Madura, Munakip keburu ditangkap.

[irp

Ia pun tak bisa kembali ke kampung halamannya.

Padahal, Munakip berniat untuk bertemu dengan keluarganya di Madura setelah tiga tahun merantau sebagai TKI di Malaysia.

Atas perbuatannya ini, Munakip terancam atas Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *