Sumut  

Trauma Dilecehkan, Keponakan Bunuh Paman Sendiri

MJE alias AL, keponakan yang nekat bunuh paman sendiri karena dendam pernah dilecehkan
MJE alias AL, keponakan yang nekat bunuh paman sendiri karena dendam pernah dilecehkan

TajukRakyat.com,Sergai– MJE alias AL (27), nekat bunuh paman sendiri bernama Poniran (56).

Aksi pembunuhan berlangsung pada Kamis (2/11/2023) malam, di kediaman korbannya yang ada di Gang Jawa, Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, dugaan sementara aksi nekat pelaku dilatarbelakangi karena dendam.

Saat masih kecil, korban mengaku pernah dilecehkan pelaku.

Karena trauma dilecehkan, pelaku kemudian membunuh korban secara spontan.

Pelaku menebas korban menggunakan celurit hingga mengalami luka robek di bagian dada, ulu hati dan ketiak kanan.

Baca Juga:   Menyedihkan, Komandan Satpam Tewas Dikapak Ninja Sawit

Usai pembunuhan terjadi, warga pun geger.

Polisi yang menerima informasi itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi.

Dari penuturan saksi-saksi, diketahuilah bahwa pembunuhnya adalah MJE alias AL.

Lalu, pada Jumat (3/11/2023) dinihari, pelaku akhirnya ditangkap.

Pelaku diamankan polisi di Dusun I, Kampung Dungun, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku sembilan jam setelah kejadian,” kata KBO Sat Reskrim Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:   Pekerja Bangunan Tower Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Hilang di Sungai Gumit

Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Motif untuk sementara karena dendam. Pelaku dendam karena saat masih kecil ada mengalami kekerasan seksual,” kata Edward.

Atas kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa celurit yang dipakai pelaku untuk membunuh korban.

Kemudian, disita juga pakaian yang sempat digunakan pelaku saat pembunuhan terjadi.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *