Univa Dukung Penerapan UU KUHAP Baru sebagai Landasan Kekuatan Hukum NKRI

Poto atas, Rektor Univa, Prof, Dr, Syaiful Akhyar Lubis, MA, nara sumber dan peserta seminar poto bersama. Acara seminar. (ist)
Poto atas, Rektor Univa, Prof, Dr, Syaiful Akhyar Lubis, MA, nara sumber dan peserta seminar poto bersama. Acara seminar. (ist)

TajukRakyat.com,Medan – Masyarakat dan civitas akademika Universitas Al- Washliyah (Univa) diharapkan benar-benar memahami Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai landasan kekuatan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ini akan menjadi hal yang menggembirakan agar seluruh masyarakat lebih mendapat jaminan hukum dan HAM bisa diterapkan,”

Kata Rektor Univa,
Prof, Dr, Syaiful Akhyar Lubis, MA saat membuka Seminar Nasional
Sosialisasi UU KUHAP.

Acara dengan tema “Peran Akademisi Dalam penerapan UU KUHAP Terbaru”, dilaksanakan di Aula Univa Medan, Senin (8/12/25).

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua PW Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Sumut, AT Siahaan, para pembicara diantaranya, Assoc, Prof, Dr, Fitri Radianti, SHI, MH, Novel Suhendri, SH, MH dan Dr Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom.

Baca Juga:  Program TMMD ke 122 Dandim 0207/Simalungun Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni

Peran Akademisi Sangat Penting

Dijelaskan Rektor, peran akademisi sangat penting dalam sosialisasi penerapan KUHAP yang baru. Sebab, persepsi yang baik akan menciptakan sikap menerima dan melaksanakan UU KUHAP sebagai UU yang berlaku di Indonesia.

Peran akademisi sangat penting. Sebagai warga negara dan civitas akademika yang mengharapkan jaminan hukum yang lebih baik.

“Univa siap mendukung penerapan UU KUHAP yang baru,” ujarnya.

Salah seorang pembicara, Assoc, Prof, Dr, Fitri Radianti, SHI, MH, menerangkan, dalam KUHAP yang baru ini bukan lagi berbicara tentang pro dan kontra tapi harmonisasi dari KUHP dan KUHAP yang terdiri dari pasal-pasal yang menguatkan masyarakat.

Dan pasal-pasal yang memberikan inspirasi baru bagi peradilan Indonesia bahwa peradilan sekarang lebih transparan, lebih mementingkan HAM dan peduli kepada kaum disabilitas, lansia dan wanita yang berkenan dengan kasus pidana mendapat perhatian khusus di KUHAP baru.

Baca Juga:  Din Syamsuddin Sebut Konsesi Pemberian Izin Tambang untuk NU - Muhammadiyah Jebakan

Peran Akademisi Buat Kajian Ilmiah

“Peran akademisi membuat kajian ilmiah terkait kekurangan KUHAP baru, walau secara umum sudah baik. Namun tidak terlepas dari berbagai kekurangan. Penting bagi akademisi untuk mengoreksi, beberapa kajian yang sudah dibuat komisi 3 DPR,” tuturnya.

Ia berharap, dengan berlakunya KUHAP yang baru nantinya diharapkan Indonesia lebih baik, sistem peradilan lebih transparan dan masyarakat lebih terlindungi.

Sementara, Dr Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom menambahkan, penerapan KUHAP yang baru nantinya jadi momen bagi aparat penegak hukum untuk mengubah stigma agar para penegak hukum bekerja dengan benar. Terlebih sekarang di tubuh Polri telah dibentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diharapkan stigma Polri ke depan bisa lebih baik.

Baca Juga:  Melani Sitompul Dihabisi Teman Kencan Usai Isap Sabu

KUHAP baru ini lanjut Rozi nantinya diharapkan dapat menjamin aparat penegak hukum agar bekerja lebih baik.

“KUHAP untuk peradaban yang lebih baik. Untuk mencapai itu yang peting, harus memahaminya, bagaimana mendorong untuk memiliki kompetensi komunikasi.

“KUHAP ini dibuat untuk menjamin para penegak hukum bekerja dengan benar,” tuturnya.(keisa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *