Medan  

Usai Pemkot Medan Turunkan Alat Berat, Mal Centre Point Cicil Pajak Rp 107 Miliar

Alat berat milik Pemko Medan bersiaga untuk merogohkan bangunan Mal Centre Point yang masih menunggak pajak Rp 250 miliar, Rabu (29/5/2024).
Alat berat milik Pemko Medan bersiaga untuk merogohkan bangunan Mal Centre Point yang masih menunggak pajak Rp 250 miliar, Rabu (29/5/2024).

TajukRakyat.com – Pemkot Medan menangguhkan pembongkaran Mal Centre Point yang berada di Jalan Jawa Medan usai membayar tunggakan pajak sebesar RP 107 miliar dari total Rp 250 miliar.

“Sebenarnya ini PT Kereta Api (KAI) yang membayarkan ke kas Pemko untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar seratus tujuh miliar,” kata Pj Sekda Pemkot Medan Topan Obaja Putra Ginting, Kamis (30/5/2024) sore.

Ia menyampaikan PT KAI melakukan pembayaran karena juga pengelola Mal Centre Point bersama PT ACK, yang mana PT KAI memiliki HPL namun sudah mati. Atas pembayaran ini pihaknya akan menarik alat berat dan segel di Mal Centre Point.

Baca Juga:   Jelang Pencoblosan, AMPI Sumut Ajak Masyarakat dan Kader Kawal Pemilu Damai

“Kita juga sudah berdiskusi dengan Pak Wali (Bobby Nasution) bahwa dari sisi perekonomian di dalam ada tenan-tenan yang berjualan, dan juga banyak sekali pekerja-pekerja di sana yang dua minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita memberikan penangguhan untuk penghancuran gedung tersebut,” ujarnya.

Topan mengatakan PT ACK yang merupakan pengelola Mal Centre Point, berjanji akan melunasi sisa tunggakan dengan besaran mencapai Rp 100 miliaran ini pada tanggal 19 Juni 2024.

“Untuk penyegelan kita buka dan untuk rencana penghancuran gedung itu ditangguhkan bukan dibatalkan, karena kita lihat ada niat baik dari PT ACK untuk mengurus ini. Tentunya (bila 19 Juni sisa belum dibayar) sesuai dengan tanggal yang mereka janjikan tidak melakukan pelunasan, pastinya kita akan bertindak lagi,” katanya.

Baca Juga:   Jelang Lebaran, Kebakaran Rumah di Medan Renggut 6 Korban Jiwa

Masih Tiopan melanjutkan setelah menyelesaikan BPHTB, Pemkot Medan akan kembali menagih PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). “Dan nanti yang ketiga adalah pembayaran PBG, itu nanti berproses,” tukasnya.

Diketahui, Pemkot Medan menunda pembongkaran Mal Centre Point yang menunggak pembayaran pajak Rp 250 miliar. Hal ini dilakukan setelah pihak pengelola Centre Point mencicil tunggakan pajak.

Sudah ada masuk Rp 107 miliar ke kas Pemkot Medan. Ini niat baik meski belum lunas,” kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Rabu 29 Mei 2024 malam.

Baca Juga:   Kombes Pol Teddy Marbun Lantik AKBP Anhar Rangkuti sebagai Wakapolrestabes Medan

Menantu Presiden Jokowi ini mengatakan pihaknya terus menunggu pelunasan tunggakan pajak tersebut. Pihaknya pihaknya akan menentukan kembali kapan batas waktu pelunasan itu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *