Viral ! Anak Buah Kapal Dituntut Hukuman Mati

Viral ! Anak Buah Kapal Dituntut Hukuman Mati

TajukRakyat.com,Batam - Sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton di Pengadilan Negeri (PN) Batam berlangsung penuh emosi, baru-baru ini.

Terdakwa Anak Belawan

Terdakwa Fandi Ramadan, ABK asal Medan Belawan, tak mampu membendung air mata saat jaksa membacakan tuntutan hukuman mati terhadap dirinya.

Di ruang sidang yang terbuka untuk umum itu, suasana mendadak tegang ketika Fandi menyampaikan protesnya.

Dengan suara bergetar dan nada penuh kekecewaan, ia meluapkan isi hatinya.

Hukum di Indonesia Tumpul

“Gak adil, gak adil, hukum di Indonesia ini gak adil. Tumpul, hukum di Indonesia ini tumpul,” ucap Fandi kesal dilihat dari video yang beredar, Sabtu 21 Februari 2026.

Tangis Fandi disusul histeris kedua orang tuanya yang turut hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Mereka tak kuasa menerima tuntutan maksimal yang dijatuhkan kepada anaknya.

Fandi didakwa terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang disebut mencapai dua ton.

Barang bukti tersebut diamankan aparat dalam operasi di perairan sekitar Batam, yang kemudian disebut sebagai salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar di wilayah tersebut.

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.

Peredaran Narkoba Skala Besar

Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa peredaran narkotika dalam skala besar merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa sehingga perlu dijatuhi hukuman setimpal.

Di sisi lain, dalam pembelaan lisannya, Fandi menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai anak buah kapal dan mengaku tidak mengetahui secara rinci muatan yang dibawa kapal tersebut.

Ia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan latar belakang ekonomi serta posisinya dalam perkara itu.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada penasihat hukum menyusun dan menyampaikan pleidoi tertulis pada sidang selanjutnya.(*)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas