TajukRakyat.com,Medan– ISP dan FF (23), dua pencuri motor ini terpaksa jalan terpincang-pincang.
Pasalnya, kedua kaki pelaku ‘dilubangi’ polisi lantaran diduga sudah tiga kali melakukan aksi pencurian.
Keduanya ditembak karena melawan saat diamankan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menerangkan, pihaknya tidak hanya menangkap dua eksekutornya saja.
Penyidik turut membekuk satu penadah lainnya.
Adapun penadah tersebut berinisial DTY (20).
Saat ini, DTY ikut diproses hukum.
“Para pelaku ini ketika beraksi menggunakan kunci letter T,” kata Kompol Jama Kita Purba, Sabtu (7/9/2024).
Mantan Kanit VC/Judisila Sat Reskrim Polresta Medan ini menerangkan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara berkeliling memantau kendaraan yang ditinggal pemiliknya.
Jika situasi sepi dan dianggap aman, maka para pelaku langsung beraksi.
Mereka kemudian merusak kunci motor milik korban, kemudian membawanya kabur dari lokasi.
Atas perbuatannya, para pelaku ini disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(rio)