Viral ! PDIP Pecat Wahyudin Moridu yang Mau Rampok Uang Negara

Wahyudin Moridu.(ist)
Wahyudin Moridu.(ist)

TajukRakyat.com,Jakarta – PDIP mengambil langkah tegas dengan memecat kadernya, Wahyudin Moridu eks anggota DPRD Gorontalo yang viral mau rampok uang negara.

Hal ini disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dalam keterangannya, Sabtu 20 September 2025.

Komite Etik Rekomendasi ke DPP

“Komite etik dan disiplin telah merekomendasi kan kepada DPP, dan hari ini DPP mengeluarkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Komarudin mengatakan setelah dipecat, partai akan memproses PAW terhadap Wahyudin Moridu.

Baca Juga:  Terungkap Sumber Uang Kades Gunung Menyan yang Lagi Viral

“Dalam waktu dekat segera dilakukan PAW,” sambungnya,” tukasnya.

Dalam video berdurasi 1 menit lima detik itu, Wahyudin yang tengah mengendarai mobil bersama seorang perempuan mengaku akan merampok uang negara.

Wahyudin dalam video itu juga sempat memperkenalkan diri, dan tengah dalam perjalanan dinas ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Kita Rampok Saja Uang Negara

“Hari ini kita menuju ke Makassar, menggunakan uang negara. Kita rampok saja uang negara ini, kan. Kita habiskan saja. Biar negara ini semakin miskin,” kata Wahyudin dalam video tersebut sembari tertawa, Jumat (19/9/25) kemarin.

Baca Juga:  Kabar Duka, Budayawan Betawi Babe Ridwan Saidi Meninggal Dunia

Setelah video tersebut viral di media sosial, Wahyudin kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosial pribadinya.

“Apa pun yang saya lakukan di video itu saya akui salah dan tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Atas kejadian ini saya mohon maaf beribu-ribu maaf kepada seluruh rakyat Gorontalo,” ungkap Wahyudin.

Dalam klarifikasinya, Wahyudin dalam video itu mengaku didampingi istrinya meminta maaf atas nama pribadi dan keluarga.

“Saya mohon maaf atas video yang diviralkan di media tiktok beberapa waktu lalu,” kata Wahyudin.(*)

Baca Juga:  Brigjen Sandi Nugroho, Mantan Kapolrestabes Medan Jabat Kadiv Humas Mabes Polri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *