Viral Pelat Mobil ‘BK 54 NGE’ di Medan, Satlantas Turun Tangan dan Tilang Pemiliknya

Viral Pelat Mobil ‘BK 54 NGE’ di Medan, Satlantas Turun Tangan dan Tilang Pemiliknya

Foto: Pemilik mobil dengan pelat nyeleneh ditilang polisi. [Ist]

Aksi sebuah mobil yang menggunakan pelat nomor polisi (nopol) tak biasa bertuliskan ‘BK 54 NGE’ mendadak menjadi perhatian setelah videonya beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat mobil berwarna abu-abu melaju di jalan raya dengan pelat kendaraan yang mencolok. Dari penelusuran polisi, kendaraan tersebut diketahui melintas di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Video yang viral itu kemudian mendapat perhatian dari Satlantas Polrestabes Medan. Polisi bergerak mencari keberadaan kendaraan sekaligus pemiliknya.

Dalam proses penelusuran, Satlantas Polrestabes Medan berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Medan hingga akhirnya pemilik mobil berhasil ditemukan.

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo mengatakan, pemilik kendaraan telah diberikan tindakan berupa tilang karena menggunakan pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan atau pelat palsu.

“Sudah kita tilang, karena tidak sesuai pelatnya (plat palsu),” ujar Widodo, Minggu (13/9/2026).

Setelah ditemukan, pemilik kendaraan kemudian dibawa ke kantor Satlantas Polrestabes Medan. Di sana, pelat yang digunakan diganti dengan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan data aslinya.

Tak hanya ditilang, pemilik mobil juga diminta memberikan klarifikasi secara terbuka terkait video yang terlanjur viral tersebut. Polisi menyebut langkah itu sekaligus menjadi bentuk sanksi sosial agar kejadian serupa tidak kembali dilakukan.

“Pemilik mobil juga menyampaikan secara terbuka (klarifikasi video), ini sebagai sanksi sosial,” kata Widodo.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pelat nomor kendaraan yang dibuat atau dimodifikasi sendiri. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, penggunaan pelat yang tidak sesuai juga dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan.

Satlantas Polrestabes Medan mengimbau pengendara untuk selalu menggunakan pelat nomor resmi sesuai dengan data kendaraan dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas saat berkendara.

Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas