Waduh, WNA China Berani-beraninya Buka Tambang Emas Ilegal di Indonesia

Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)
Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/M. Taufan)

TajukRakyat.com,- YH, warga negara asing (WNA) asal China berani-beraninya buka tambang emas ilegal di Indonesia.

YH membuka tambang emas ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi.

“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik rakyat Tiongkok,” jelasnya dalam Konferensi Pers, dikutip TajukRakyat.com dari CNBC, Senin (12/5/2024).

Baca Juga:   Istri Oknum ASN di Sumut Jadi Tersangka Penipuan Modus Arisan Online

Sunindyo mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.

“Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ujar Sunindyo.

Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.

“Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba,” ungkapnya.

Baca Juga:   Sekelompok Pria Cepak Aniaya Jukir di Mega Park, Sekuriti Ditikam

Adapun, dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emmas, dan induction smelting.

Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” tambahnya.

Sunindyo klaim saat ini penyelidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Baca Juga:   Terima Hasil Pemilu 2024, Surya Paloh Ucapkan Selamat Buat Prabowo-Gibran

“Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” tandasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *