Warung Kopi di Desa Pasir Julu Jadi Tempat Transaksi Narkoba, 9 Pelaku Ditangkap

Petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas menangkap sembilan orang pria, yang dua diantaranya merupakan pengedar sabu.
Petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas menangkap sembilan orang pria, yang dua diantaranya merupakan pengedar sabu.

TajukRakyat.com,Palas,- Sebuah warung kopi yang ada di Desa Pasir Julu, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara selama ini kerap dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba.

Warung kopi itu milik IH (42), lelaki yang diketahui turut menjalankan bisnis sabu di tempat usahanya itu.

Kuat dugaan, warung kopi hanya dijadikan kedok semata, untuk mengedarkan narkoba di Desa Pasir Julu.

Karena sudah sangat meresahkan, petugas Sat Res Narkoba Polres Palas kemudian menggerebek warung kopi tersebut pada Kamis (3/10/2024) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Baca Juga:   Diwarnai Letusan Senjata, Polisi Tangkap 5 Pengecer Sabu di Desa Cinta Rakyat Deli Serdang

Dalam penggerebekan itu, polisi awalnya menangkap AL (32).

Dari saku celana AL, disita barang bukti berupa sabu serat 8,25 gram.

Kemudian, polisi juga menemukan ganja kering seberat 3,16 gram.

“Menurut tersangka AL, ia memperoleh narkoba dari IH,” kata Kasat Res Narkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap, Jumat (4/10/2024).

Mendengar pengakuan itu, polisi kemudian membekuk IH yang tengah menjaga warungnyaa.

Polisi lantas menggeledah warung IH.

Dari dalam sebuah bilik atau kamar yang ada di warung tersebut, ditemukan barang bukti lain berupa 101,43 gram sabu.

Baca Juga:   22 Orang Anggota Geng Motor yang Bikin Onar di Hamparan Perak Diringkus Polisi

Sabu tersebut milik IH, yang rencananya akan diedarkan ke para pecandu narkoba di Kecamatan Sosa Julu.

“Selain mengamankan dua orang pengedar, tim juga mengamankan tujuh orang pria yang ada di lokasi,” kata Iptu Said.

Ketujuh pria yang ikut diamankan diantaranya SAN, RMP, AJN, APH, AHH, BRTSP, dan AD.

Saat ditangkap polisi, ketujuh pria ini tengaah asyik bermain biliar sambil minum tuak dan bir.

Polisi akan memeriksa lebih lanjut ketujuh pria itu, apakah ada yang terlibat dengan narkoba atau tidak.

Baca Juga:   Viral Pecandu Narkoba di Medan Ngamuk Bakar Rumah Sendiri

Untuk IH dan AL, keduanya pun terancam Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *