WNA Protes Tadarus, Kemenag Ingatkan Aturan Pengeras Suara Masjid

WNA Protes Tadarus, Kemenag Ingatkan Aturan Pengeras Suara Masjid

TajukRakyat.com,Lombok - Insiden keberatan seorang warga negara asing (WNA) terhadap kegiatan tadarus pada malam pertama Ramadan.

Lokasinya di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan publik.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan protes terkait penggunaan pengeras suara saat pembacaan Al-Qur’an berlangsung.

Pengeras Suara Diatur SE Menteri Agama

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Menteri Agama.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa pedoman tersebut dibuat untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan bersama di tengah masyarakat yang majemuk.

“Penggunaan pengeras suara sudah memiliki pedoman dalam Surat Edaran Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Untuk tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam,” ujarnya, dikutip Senin (23/2/26).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Pengeras Suara Dibagi Dua Jenis

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara dibagi menjadi dua jenis, yakni pengeras suara dalam yang diperuntukkan bagi jamaah di dalam masjid atau musala, serta pengeras suara luar yang diarahkan ke area sekitar.

Volume maksimal ditetapkan hingga 100 desibel, disesuaikan dengan kebutuhan.

Untuk penggunaan harian, pembacaan Al-Qur’an atau selawat sebelum azan Subuh dapat menggunakan pengeras suara luar maksimal 10 menit.

Sementara sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, durasinya dibatasi lima menit. Setelah azan, rangkaian ibadah seperti salat, zikir, doa, dan kajian dianjurkan memakai pengeras suara dalam.

Khusus pelaksanaan Salat Jumat, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan diperbolehkan selama 10 menit.

Namun khutbah dan rangkaian ibadah tetap menggunakan pengeras suara dalam.

Pada bulan Ramadan, kegiatan seperti Salat Tarawih, ceramah, dan tadarus dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.

Adapun takbir Idul Fitri dan Idul Adha diperbolehkan memakai pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat, kemudian dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Kemenag menekankan bahwa aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara syiar Islam dan harmoni sosial.

Pengaturan Serupa Diterapkan Sejumlah Negara

Pengaturan serupa juga diterapkan di sejumlah negara. Di Malaysia, misalnya di Selangor, azan dan bacaan Al-Qur’an boleh menggunakan pengeras suara luar, sementara ceramah dibatasi di area masjid. Arab Saudi membatasi volume azan dan iqamah tidak lebih dari sepertiga kapasitas maksimal pengeras suara.

Mesir sejak 2018 juga mengatur penggunaan pengeras suara masjid agar tidak terlalu keras.

Bahrain menerapkan pemisahan fungsi pengeras suara luar untuk azan dan pengeras suara dalam untuk kegiatan ibadah lainnya. Uni Emirat Arab menetapkan batas maksimal volume azan sebesar 85 desibel.

Sementara di Turki dan Suriah, pengeras suara luar umumnya digunakan untuk azan, sedangkan khutbah dan pengajian menggunakan pengeras suara dalam.

Kemenag kembali mengimbau seluruh pengurus masjid dan musala agar mematuhi pedoman tersebut demi menjaga ketenteraman dan memperkuat harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.(*)

 

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas