TajukRakyat.com,- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, penggantian sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghilangkan jenjang perawatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ali mengatakan, bahwa pengganti layanan perawatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.
“Betul ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” kata Ghufron dikutip TajukRakyat.com dari Kompas, Selasa (14/5/2024).
Ali menerangkan, implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini merupakan penyeragaman kelas rawat inap dengan 12 kriteria.
Adapun 12 kriteria itu menyangkut fasilitas KRIS pada layanan BPJS Kesehatan.
Syarat Fasilitas Ruang Perawatan KRIS:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
2. Ventilasi udara menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan dengan intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur
4. Kelengkapan tempat tidur seperti minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan, nurse call yang terhubung dengan nurse
5. Satu nakas per tempat tidur;
6. Temperatur ruangan dengan suhu 20-26 C;
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur:
- Jarak (As) Antar Tempat Tidur (TT) 2,4 m
- Antar Tepi Tempat Tidur Minimal 1,5 m
- Jumlah maksimal TT per ruangan sebanyak 4 TT
- Tempat Tidur, dapat disesuaikan (adjustable), 200 x 90 x (50-80) cm.
9. Tirat/partisi antar tempat tidur;
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap:
- Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
- Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;
12. Outlet oksigen tersentral.
“Perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kiteria untuk Peserta BPJS maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama atau status sosial atau beda iurannya,” ujarnya.
Ali menerangkan, dalam aturan baru tersebut juga disebutkan bahwa peserta JKN diperbolehkan untuk meningkatkan layanan perawatan selama dalam situasi nonmedis.
Adapun Pasal 51 Ayat 1 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayarakibat peningkatan pelayanan.
Kemudian dalam Pasal 51 Ayat 2 disebutkan bahwa selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, dan asuransi kesehatan tambahan.
“Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat diperbolehkan,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Melalui aturan baru, Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.
Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
“Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dikutip Senin (13/5/2024).
Masih dalam aturan yang sama disebutkan bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.
Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Iuran BPJS
Terkait dengan iuaran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran.
“Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.(**)