TajukRakyat.com,Medan– Sepanjang tahun 2022, ada 19 polisi nakal di Polrestabes Medan yang masuk daftar pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Ke 19 polisi nakal itu ada yang melakukan kejahatan perampokan, hingga lari dari kesatuan.
Dari 19 polisi nakal tersebut, tiga diantaranya adalah Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar.
Mereka sebelumnya merampok sepeda motor milik warga.
“Untuk saat ini, personel yang terlibat perampokan itu sudah ditangani Propam Polda Sumut,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, Jumat (30/12/2022) malam.
Ia menegaskan, untuk saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut.
Namun dapat dipastikan, bahwa mereka yang terlibat pelanggaran akan segera mendapat sanksi PTDH.
“Apabila ada anggota yang kami anggap tidak layak lagi (bertugas), maka kami usulkan untuk sanksi PTDH,” kata Valentino.
Dia pun mengingatkan, bagi personel yang saat ini bertugas, diminta menjalankan tanggung jawab secara baik.
Polisi, kata dia, harus menjadi contoh di tengah masyarakat.
Selain sanksi PTDH, ternyata banyak juga polisi yang mendapat penghargaan atas kerja kerasnya.
Jumlah personel yang mendapat penghargaan itu sebanyak 57 orang.
Pemberian penghargaan berlangsung selama tiga tahap, yakni bulan Juli, November dan Desember 2022.(arch)