2 Pelaku Curanmor Ditangkap, 1 Terpaksa Ditembak Polisi Karena Mau Kabur

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Deliserdang – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap, satu terpaksa ditembak polisi karena mau kabur setelah memecahkan kaca mobil.

Akibatnya Fajar Zulfikar alias Nanda (31) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini mengalami luka tembak dibagian kaki.

Sedangkan pelaku yang satu lagi Fahmi Fahrozi alias Borok (30) warga Dusun I Sei Belumai Kecamatan Tanjung Morawa, selamat dari tindakan tegas dan terukur.

Residivis curanmor ini ditembak petugas Polresta Deliserdang setelah mencuri sepeda motor di depan Masjid Tanjung Morawa.

Untuk diketahui, kedua pelaku pernah di penjara karena kasus pencurian.

Baca Juga:   Akhirnya, 20 Orang dari Tiga Kelompok Geng Motor Berstatus Tersangka

Fajar ditembak kaki kirinya karena memecahkan kaca mobil yang akan membawanya ke kantor polisi.

Penangkapan Fajar dan Borok bermula laporan korban, Sri Sunarti (57) warga Jalan Melur Dusun II Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya dicuri dari depan Masjid Al Muhajirin Jalan Karya Darma Komplek Pemda Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (27/7/24) lalu.

Selanjutnya, Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan sehingga penyelidikan mengarah kepada Fajar.

Tim pun membekuk Fajar di Simpang Permina Jalan Sei Belumai Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (15/8/24) malam

Baca Juga:   Dua Pelaku Begal Ditangkap, Satu Terpaksa Ditembak

Pelaku diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil petugas.

Namun di perjalanan pas depan Pusat Perbelanjaan modern di Kecamatan Tanjung Morawa, Fajar memecahkan kaca belakang mobil dan mau melarikan diri.

Lantas petugas melakukan pengejaran dan menangkap Fajar.

Namun Fajar melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa menembak kaki kiri pelaku.

Saat diinterogasi petugas, Fajar mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama Borok.

Kedua pelaku boncengan mengendarai Honda Beat merah.

Pelaku mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar membenarkan penangkapan kedua pelaku.

Baca Juga:   Sadis ! Gara-gara Warisan, Abang Dibacok Hingga Meregang Nyawa, Adik Gagal Bunuh Diri

Fajar pernah dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor dan narkotika. Bebas tahun 2023 lalu.

“Sedangkan Borok pernah di penjara kasus pencurian sepeda motor dan bebas Tahun 2019,” jelas Kasat Reskrim kepada awak media Jumat (23/8/24).

Sepeda motor milik Sri Sunarti, lanjut Kasat Reskrim, sudah dijual kedua pelaku kepada seseorang di Jermal kawasan Medan Denai, Kota Medan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *