TajukRakyat.com,Binjai– Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah rumah yang ada di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Tumur, Kota Binjai.
Rumah yang digerebek itu kebetulan berada tak jauh dari musala.
Selama ini, rumah tersebut diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.
Saat penggerebekan berlangsung pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 10.40 WIB, ada tiga orang di dalam rumah.
Mereka adalah UR alias Siwi (26), M (29) dan AS (30).
Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,19 gram, dan satu bungkus plastik klip transparan kosong.
“Petugas kami juga menyita satu buah timbangan digital, satu unit handphone android merek Samsung warna hitam, satu unit handphone android merk Oppo warna merah, satu timbangan elektrik. satu pipet sekop dan uang tunai sebesar Rp 310 ribu,” kata Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Rabu (24/9/2025).
Ia mengatakan, setelah menangkap ketiga pelaku, polisi kemudian menggelandangnya ke markas bersama barang bukti yang ditemukan.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumnya maksimal 20 tahun penjara.(won)