3 Oknum Polisi Terlibat Jual Beli Senpi yang Dibeli dari Pabrik Pemasok Senjata ke Terduga Teroris

Dir Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat memaparkan kasus jual beli senjata api ilegal yang melibatkan tiga oknum polisi.(Kompas)
Dir Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat memaparkan kasus jual beli senjata api ilegal yang melibatkan tiga oknum polisi.(Kompas)

TajukRakyat.com,- Polda Metro Jaya mengamankan tiga oknum polisi yang terlibat aksi jual beli senjata api ilegal.

Menurut laporan, adapun tiga oknum polisi yang ditangkap itu masing-masing Bripka Reynaldi Prakoso selaku anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Bripka Syarif Mukhsin selaku anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten, serta Iptu Muhamad Yudi Saputra selaku Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara.

Ketiganya membeli senpi ilegal dari pabrik di Semarang, Jawa Tengah, yang kebetulan menjadi pemasok senjata api bagi terduga teroris berinisial DE.

Baca Juga:   Kabar Duka, Mantan Kepala BNPB Doni Munardo Meninggal Dunia

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, tiga oknum polisi yang terlibat jual beli senpi ilegal itu sudah ditahan.

“Terkait anggota Polri (yang ditangkap), anggota Polri tidak ada hubungan dengan jaringan teror,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).

Hengki menjelaskan, bahwa tiga oknum polisi ini terlibat jual beli senjata api melalui e-commerce atau penjualan online.

Baca Juga:   4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

“Modus operandinya, tersangka teror menerima beberapa senjata melalui e-commerce atau penjualan online. Jadi, mereka ini tidak saling bertemu,” ucap Hengki.

Polisi menemukan akun yang digunakan tersangka teror tidak sesuai dengan nama sebenarnya.

Dengan demikian, Hengki menyebutkan total senjata ilegal yang sudah diungkap saat ini kurang lebih 55 pucuk senjata api.

Baca Juga:   Sosok Acil Juoleha Hancurkan Rumah Karena Suami Selingkuh

Berbagi peran Hengki menuturkan, anggota Krimum Polda Metro Jaya Bripka Reynaldi Prakoso ditangkap karena yang bersangkutan membeli senjata api ilegal secara online.

“Ini informasi (yang bersangkutan pemasok amunisi teroris DE) tidak benar. Pertama, terkait anggota Krimum PMJ, itu kami mengamankan karena yang bersangkutan itu menerima senjata ilegal. Sekarang (ditempatkan) di patsus (tempat khusus),” kata Hengki.

Baca Juga:   KSAD Bakal Tempatkan 18 Satuan di IKN

Yang kedua, yakni Bripka Syarif Mukhsin. Penangkapan Syarif dilakukan karena oknum tersebut berkoordinasi dengan Reynaldi.

“Anggota Polres Cirebon Bripka Syarif Mukhsin. Ini benar tetapi yang bersangkutan ini juga berkoordinasi dengan Reynaldi. Jadi, Reynaldi pernah minta bantu buatin atau upgrade senjata dari airgun ke senjata api melalui Syarif ini,” jelas Hengki.(kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *