Dakwaan Jaksa Menyebut Uang Hasil Pemerasan SYL Mengalir ke Nasdem dan Dipakai Umrah

Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian

TajukRakyat.com,- Eks Menteri Pertahian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata menggunakan uang hasil pemerasannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Uang hasil pemerasan itu ada yang mengalir ke Partai Nasdem, hingga digunakan untuk umrah oleh SYL.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang hasil pemerasan yang diterima oleh YSL mencapau Rp 44,5.

Pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” ungkap Jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga:   Jelang Sidang Putusan MK, Anies Hingga Ganjar Bersiap Dengarkan Hasil Akhir

Uang ini juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.

Rincian uang yang diterima dari Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp 4,47 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana sebesar Rp 5,38 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1,79 miliar, Ditjen Perkebunan sebesar Rp 3,81 miliar.

Selanjutnya, dari Ditjen Hortikultura sebesar Rp 6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp 6,55 miliar, Balitbangtan/BSIP sebesar Rp 2,55 miliar, BPPSDMP sebesar Rp 6,86 miliar, Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 282 juta, dan Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 6,76 miliar.

“Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga,” papar Jaksa.

Berdasarkan surat dakwaan, uang haram miliaran tersebut digunakan untuk keperluan istri SYL sebesar Rp 938 juta dan untuk keperluan keluarga SYL sebesar Rp 992 juta.

Baca Juga:   Moeldoko dan AHY Akhirnya Bertemu Muka di Istana

Selanjutnya, uang itu juga digunakan untuk keperluan pribadi SYL sebesar Rp 3,33 miliar dan untuk kado undangan sebesar Rp 381 juta.

Kemudian, ada juga aliran ke Partai Nasdem sebesar Rp 40 juta serta untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada sebesar Rp 16,68 miliar.

Tidak hanya itu, uang tersebut juga digunakan untuk charter pesawat sebesar Rp 3,03 miliar dan untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp 3,52 miliar.

Selanjutnya, uang-uang ini juga dipakai untuk keperluan ke luar negeri sebesar Rp 6,91 miliar, untuk umroh sebesar Rp 1,87 miliar; dan untuk keperluan kurban sebesar Rp 1,65 miliar.

“Bahwa atas penerimaan uang, barang dan pembayaran kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima,” ungkap Jaksa KPK.

Baca Juga:   Sakit Hati, Pria Asal Kampar Bakar Rumah Mantan Mertua di Sergai

“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI tahun 2019-2023,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *