TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Dua orang pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga Kampung Songo, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ditangkap polisi.
Kedua pelaku adalah E alias Endok (25) dan AR alias Tile (33).
Keduanya merupakan warga Kampung Songo.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga mengatakan, penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Selasa (30/9/2025) kemarin.
Saat itu, polisi menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di kebun sawit yang ada di Kampung Songo.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda Syafrudi Alamsyah bersama anggotanya kemudian turun ke lokasi.
Benar saja, di sana ada E dan AR.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan ukuran sedang dan empat plastik kecil berisi sabu seberat netto 1,93 gram.
Kemudian, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital elektrik, satu buah bong, satu sekop kecil dari pipet, tiga buah mancis, satu kotak rokok kaleng, serta satu bal plastik klip kosong.
“Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan,” kata Syafrudi.
Terkait kasus ini, kedua pelaku pun terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)