5 Juta Kasus Pornografi Anak Beredar Secara Online, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Khusus

ILUSTRASI Pornografi.
ILUSTRASI Pornografi anak

TajukRakyat.com,- Maraknya kasus pornografi anak yang terjadi secara daring atau online memaksa pemerintah mengambil sikap tegas.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang menangani masalah pornografi anak ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, upaya mengatasi pornografi anak tersebut dilakukan dimulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan pasca-kejadian.

“Kita akan bentuk satgas untuk menyinergikan, mengkolaborasikan, dengan lintas kementerian tentunya dengan merumuskan rencana aksi. Kemudian, kita juga akan melakukan bagaimana langkah penanganan secara sinergi,” kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip TajukRakyat.com dari kompas, Kamis (18/4/2024).

Hadi menuturkan, satgas ini dibentuk karena pornografi anak merupakan masalah serius dengan korban yang terdiri dari anak-anak SD, SMP, SMA, sampai PAUD, dan ada juga korban yang merupakan penyandang disabilitas.

Baca Juga:   Pelaku Penggelapan Motor di Samosir Ditangkap di Medan

“Memang rata-rata usia 12-14 tahun, termasuk anak-anak didik kita yang ada di pondok pesantren yang sering jadi korban dan pelakunya adalah justru orang yang dikenal dan orang dekat,” ujarnya.

Mengutip data National Center for Missing and Exploited Children, temuan konten pornografi anak di Indonesia berjumlah 5.566.015 kasus selama empat tahun terakhir, salah satu yang paling banyak di tingkat internasional.

Hadi mengatakan, jumlah tersebut belum tentu mencerminkan fakta di lapangan karena ada korban yang tidak mau melaporkan kejadian sebenarnya.

Baca Juga:   Tradisi Penyambutan Resimen Rahesa Aditya Diandra sebagai Warga Kota Sukabumi : 2168 Siswa Ikut Bintra Lemdik

“(Mereka) menutupi karena takut aib dan sebagainya,” kata mantan panglima TNI tersebut.

Dia lantas mengungkapkan, beberapa kementerian memang sudah punya regulasinya masing-masing untuk mengatasi masalah ini.

Contohnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menurunkan 1.950.794 konten terkait pornografi anak hingga 14 September 2024.

Namun, Hadi menegaskan bahwa kementerian-kementerian itu tidak boleh berjalan sendiri-sendiri sehingga dibentuklah satgas yang akan dikomandoi oleh Kemenko Polhukam.

“Kita harus lakukan yaitu sinergi kolaborasi lintas kementerian. Karena apa, karena masing-masing kementerian itu sudah miliki regulasi yang sangat kuat, kita tinggal implementasikan,” ujar Hadi.

Kementerian dan lembaga yang tergabung dalam satgas ini adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial.

Baca Juga:   Kapolda Sumut Larang Truk Barang Sumbu Tiga Beroprasi saat Mudik Lebaran: Penyebab Macet

Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *