TajukRakyat.com,Medan – Lagi, Sat Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus narkotika jenis daun ganja dengan barang bukti yang cukup banyak.
Ada lima kurir ganja ditangkap dari dua lokasi berbeda dengan barang bukti 46 kg ganja kering.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar saat pers rilis Kamis (16/1/2025) mengatakan kelima tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda yakni di kost pria Ponco, Jalan Setia Jadi Gg. Mulia Dalam Kel Glugur Darat I Kec. Medan Timur Kota Medan pada Jumat (10/1/2025) lalu.
Dan di Jalan Kolam Belakang Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang pada Sabtu (11/1/2025) dinihari.
“Selain barang bukti daun ganja, juga turut diamankan satu mobil Toyota Calya,” ujar AKP Arham Gusdiar.
Dua dari kelima tersangka merupakan mahasiswa yakni MA alias R (21) warga Jalan Perwakilan, Kel. Pulo Brayan Bengkel Baru Kec. Medan Timur Kota Medan, RRR alias R (18) warga Desa Penyabungan Kab. Mandailing Natal / Jalan Setia Jadi Gg. Mulia Dalam Kel. Glugur Darat Kec. Medan Timur Kota Medan.
Tiga tersangka lainnya yakni SZAP (21) warga Jalan Marelan VII Lk. V Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan, PYA (26) warga Jalan Marelan I Pasar IV Lk. 08 Kel. Terjun Kec. Medan Marelan Kota Medan.
Dan Ml (23) warga Jalan Tangkul II No. 46 C. Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung Kota Medan.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) (2) subs 111 ayat (2) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal dua puluh tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” terang Wakasat. (*)