TajukRakyat.com,Asahan– Petugas Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, menangkap lima sindikat pengedar sabu.
Mereka yang ditangkap adalah RP (32), MB (33), UND (42), ketiganya warga Dusun II dan III Desa Gajah Sakti, serta AP (34) dan RH alias Kepet (38), warga Jalan Ir. H. Juanda, Kisaran Timur.
Kelimanya ditangkap pada Senin (13/1/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Arbin Rambe menjelaskan, bahwa penangkapan ini berkat laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Selama ini masyarakat resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di Dusun III Desa Gajah Sakti.
“Personel langsung menuju rumah pelaku RP sesuai informasi dari warga. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,39 gram, satu timbangan elektrik, satu alat hisap (bong), serta dua ponsel milik pelaku,” ungkap Arbin Rambe, Selasa (14/1/2025).
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa RP memperoleh sabu tersebut dari RH alias Kepet seberat 4 gram dengan harga Rp3 juta.
Dari jumlah tersebut, sabu senilai Rp100 ribu telah digunakan untuk membeli rokok.
“Para pelaku bekerja sama dalam jaringan peredaran narkotika. Kami juga menemukan barang bukti uang tunai sebesar 2,9 juta rupiah yang diduga hasil transaksi,” tambahnya.
Kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bandar Pulau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(won)