6 Bulan, Polda Sumut Ungkap 18 Kasus BBM dan Gas Oplosan

Kombes Pol Hadi Wahyudi.(Ist)
Kombes Pol Hadi Wahyudi.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Selama enam bulan, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap kasus penyelundupan, penimbunan, pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.

Selain itu juga pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di berbagai daerah di Sumut.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya Senin (18/9/23).

Hadi mengatakan sepanjang 2023 (Maret hingga Agustus) pihaknya bersama jajaran telah mengungkap 18 kasus penyelundupan BBM jenis solar ilegal dan pengoplosan gas LPG bersubsidi.

Baca Juga:   Polda Sumut Geledah Gudang Solar Milik AKBP Achiruddin Hasibuan, Sang Perwira Bungkam

Di antaranya, di kota Medan, Tanjungbalai, Kabupaten Labuhanbatu, Sibolga, Langkat, dan Serdangbedagai (Sergai).

“Dari pengungkapan kasus BBM dan gas ilegal tersebut, penyidik Ditreskrimsus menetapkan 17 orang tersangka,” ujar Hadi, Minggu (17/9/2023).

Dijelaskan dia, praktek penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu dilakukan dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli.

Setelah itu disimpan dalam gudang kemudian dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi.

“Modusnya selama ini membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri,” jelasnya.

Baca Juga:   Polda Sumut Periksa Caleg Hingga Komisioner KPU Medan Buntut Kasus Pemerasan

Dalam kasus pengoplosan gas LPG ini, para tersangka memindahkan isi tabung gas 3 Kg bersubsidi ke ukuran 12 Kg non subsidi untuk dijual kepada industri atau pihak yang membutuhkan.

Hadi menegaskan, penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM dan gas LPG bersubsidi merupakan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut untuk menyelamatkan kebutuhan yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.

“Para pelaku dipersangkakan dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tandasnya.(*)

Baca Juga:   Hingga Desember 2023, 93 Terdakwa Narkoba Dituntut Pidana Mati

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *