Gugatan Tak Diterima MK, Partai Buruh Demo Setiap Minggu

Demo.(ist)
Demo.(ist)

TanjukRakyat.com,Jakarta – Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi setiap pekan usai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal yang dimaksud mengatur syarat kepemilikan 20 persen kursi DPR untuk mendaftarkan capres-cawapres.

Partai Buruh ingin syarat itu dihapus. “Langkah selanjutnya dari Partai Buruh akan menggalang aksi di jalanan sesuai konstitusi untuk mencari keadilan karena keadilan di ruang sidang tidak didapat,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (17/9/23).

Baca Juga:   Ledakan di Komplek Liberty Medan Bikin Heboh Warga

Said mengatakan Partai Buruh bersama elemen kelas pekerja lainnya akan melakukan aksi berkelanjutan dan bergelombang di berbagai daerah.

“Mulai 21 September dan seterusnya. Betul, seminggu sekali. Setiap minggu pasti ada aksi secara bergelombang,” kata nya.

Said tidak sependapat dengan keputusan sebagian hakim MK yang menyatakan Partai Buruh tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

“Justru pendapat hakim Saldi Isra itulah yang diharapkan oleh Partai Buruh. Bahwa ketika parpol telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, maka hal untuk mengajukan capres-cawapres, caleg, dan calon pilkada melekat pada parpol tersebut,” imbuh dia.

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Bosar Maligas Buang Barbut Ketika Digerebek Polisi

Sebelumnya, MK tidak menerima permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold).

Partai Buruh dkk selaku pemohon ingin partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU juga dapat mengajukan pasangan capres-cawapres tanpa harus memiliki kursi DPR.

Ketua MK Anwar Usman menyebut para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9/23) kemarin.(cnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *