Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi yang Nyaru Sebagai Pembeli

Tersangka.(Ist)
Tersangka.(Ist)

TajukRakyat.com,Tanjungbalai – Lapak narkoba jenis sabu digerebek Personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.

Lokasinya di Jalan Sei kapuas Gg. Takman Lingkungan IV Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso.

Hasilnya dua pengedar diamankan yakni F alias Fifi (35) wanita warga Kel. Perwira Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan A Alias K (17) warga Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Sumber didapat tajukrakyat.com Jumat (22/9/23) mengatakan kedua tersangka diamankan bermula kiriman video medsos dari masyarakat.

Baca Juga:   Sekjen DPP dan Ketua Partai Hanura Sumut Bagikan 1000 Karung Beras kepada Masyarakat Young Panah Hijau

Selanjutnya, pada Selasa (19/9/23) petugas melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy (menyaru pembeli).

Petugas yang menyaru sebagai pembeli menemui A dengan memesan 2 paket sabu seharga Rp.100.000.

Setelah uang diterima, A bersama F menyerahkan 2 paket sabu kepada petugas yang nyamar sebagai pembeli.

Petugas yang menyamar dengan dibantu tim opsnal menangkap keduanya yakni F dan A.

“Tim melakukan penggeledahan dan petugas menemukan uang Rp. 100.000 di tangan F, Hp dan uang Rp 15.000 di kantong celana.

Baca Juga:   Perumahan Citraland di Deli Serdang Masih Sengketa, Notaris-Perbankan Diminta Tak Terbitkan Dokumen

Sedangkan suami dari F bernama S Alias I masih diburu.

Keduanya dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *