TajukRakyat.com,Medan – Tega, seorang anak perempuan berkebutuhan khusus dicabuli seorang pria tetangganya.
Ibu korban yang mengetahui anaknya korban pelecehan seksual lalu melapor ke Polrestabes Medan.
Laporan ini tertuang dalam STTLP/B/2535/VII/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut.
Ibu korban berinisial Y (42) menjelaskan pelecehan terjadi pada Juli 2023 lalu.
“Saya seharinya tinggal berdua sama anak (korban), saya pergi kerja pagi pulang malam. Jadi kalau malam, anak saya menunggu di teras rumah terlapor (pelaku), karena tetangga,” kata ibu korban Minggu (1/10/2023).
Saat menunggu ibunya pulang, terlapor lalu mendatangi korban dan memintanya untuk menyingkap pakaiannya.
Lantas pelaku yang berusia 55 tahun melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
“Anak saya ini berkebutuhan khusus, jadi dia tidak bisa melawan (saat dicabuli) seperti anak normal lainnya,” katanya.
Ibu korban melanjutkan, perbuatan ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya.
Mendengar itu, Y merasa kaget, apalagi terlapor sudah dianggapnya seperti orangtuanya.
“Sebelum buat laporan, pihak terlapor juga sudah mendengar kejadian ini. Mungkin karena malu, mereka malah mengancam kami, membuat kami tak nyaman tinggal di rumah,” ucapnya.
Alhasil, ibu korban akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 31 Juli 2023.
Pihak terlapor yang mengetahui hal ini malah semakin mengintimidasi korban.
“Anak saya semakin ketakutan, kalau malam hari sering nangis, dan ngamuk-ngamuk,” imbuhnya.
Atas kejadian ini, keluarga korban berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya.
“Harapan kami agar laporan ini diproses, karena sudah dua bulan buat laporan, malah pihak pelapor balik menantang agar ditangkap,” ungkapnya.(*)