Medan  

Pria yang Umbar Peluru dan Senjata Resmi jadi Tersangka

Ruslan Sherl, pria yang umbar peluru dan senjata api resmi jadi tersangka
Ruslan Sherl, pria yang umbar peluru dan senjata api resmi jadi tersangka

TajukRakyat.com,Medan– Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, bahwa pria yang umbar peluru dan senjata sudah dijadikan tersangka.

Dalam kasus ini, pria bernama Ruslan Sherl (46) dijerat atas pasal pelanggaran undang-undang darurat.

“Statusnya tersangka dan dijerat undang-undang darurat,” kata Fathir, Kamis (5/10/2023).

Fathir menegaskan, bahwa pihaknya masih mendalami izin dari senjata yang dimiliki oleh Ruslan.

Baca Juga:   3 Helikopter, 50 CCTV dan 15 Kantong Parkir Disiapkan Demi Kelancaran F1 Powerboat

Saat menjalani pemeriksaan, Ruslan mengaku mengantongi izin.

Namun, pengakuan Ruslan itu akan disingkronkan petugas dengan surat yang ditunjukkan pelaku ke polisi.

Meski nantinya Ruslan mengantongi izin, tapi hal itu tidak serta merta membuat polisi membebaskan pelaku.

Ketika peruntukannya itu tidak sesuai, tetap melanggar aturan. Tapi yang pasti apapun alasannya, ketika ada pengguna senjata api khusunya diluar ketentuan itu merupakan tindakan pidana,” ujarnya.

Baca Juga:   Cooling System Jelang Pemilu 2024, Kasat Binmas Polrestabes Medan Anjangsana ke Tokoh Masyarakat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa senjata api yang dipakai Ruslan berjenis pistol.

Jenis senjata api ini biasa digunakan oleh Persatuan Menembak Indonesia atau Perbakin.

“Jenisnya pistol. Bukan senjata organik TNI/Polri, tapi biasa digunakan oleh Perbakin,”kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (5/10/2023).

Diketahui, seorang pria berinisial R atau Ruslan terekam umbar peluru dengan meletuskan senjata.

Baca Juga:   Bareskrim Polri Gerebek Gudang Solar Ilegal, 11 Orang Diamankan

Aksi koboi pria tersebut terjadi di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Setelah videonya viral, pria berinisial R tersebut kemudian ditangkap penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan saat ini R masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga:   5 Orang Diringkus dari Gubuk Pengedar Sabu di Simalungun

“Sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan,” kata Fathir, Rabu (4/10/2023).

Fathir mengatakan, pihaknya masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan senjata api tersebut.

Namun, rumor berkembang di lapangan, R mengaku mendapat senjata api dari Kapolda Sumut.

Tapi kabar ini langsung dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi bilang, keterangan yang berkembang di lapangan tidak benar dan keliru.

Baca Juga:   12 Gerai McDonald's Tutup, Diduga Masalah Kebersihan Jadi Penyebab

“Ngaku-ngaku itu,” kata Hadi.

Hadi mengatakan, saat ini pelaku R sudah diamankan tim Polrestabes Medan.

Polisi belum bisa menyimpulkan, apakah senjata yang diletuskan itu merupakan rakitan atau bukan.

Hadi bilang, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Dari video yang beredar, mulanya pria berinisial R ini didatangi sejumlah laki-laki.

Baca Juga:   Man Kero, Pengedar Ganja Desa Citaman Jernih Gagal Kabur saat Ditangkap

Kabar menyebutkan, sekelompok pria yang mendatangi R merupakan anggota dari organisasi pekerja.

Mereka ingin menanyakan pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan R.

Karena diduga ketakutan, R lantas umbar peluru dan letuskan senjata.

Belum diketahui apakah senjata yang dipakai itu senjata api atau bukan.

Dalam video yang beredar letusannya sangat keras.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *