TajukRakyat.com,Medan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran sabu di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi pada 21 dan 22 Mei 2025, petugas menangkap tiga tersangka yakni Yusnita Sihombing (40), Nasrullah (43) dan Fahrozi (40) diduga terlibat jaringan peredaran sabu.
Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya Kamis (29/5/25).
Ia menegaskan ini bentuk komitmen kepolisian memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat.
Mulanya Yusnita Sihombing, seorang ibu rumah tangga (IRt) ditangkap di Jalan Sedap Malam, Dusun III, Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Kamis (22/5/25).
Yusnita ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas melakukan pengintaian di lokasi.
Petugas menyita barang bukti berupa 26 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,76 gram, uang tunai Rp 80.000, tiga plastik klip kosong, dan satu dompet.
Yusnita mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Irfan pada 20 Mei 2025 dan menjualnya kembali dengan keuntungan Rp 100.000/gram.
Petugas masih melakukan pengembangan untuk meringkus Irfan sebagai pemasok sabu ke Yusnita.
Sehari sebelumnya, Rabu (21/5/25) petugas menangkap Nasrullah (43) di Jalan Medan Binjai Km. 13,5, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan melalui operasi penyamaran. Saat menyerahkan sabu, petugas langsung mengamankan Nasrullah.
Barang buktinya 1 bungkus plastik klip sabu seberat 29,10 gram dan 2 ponsel.
Nasrullah mengaku sudah tiga kali mengedarkan sabu atas perintah seseorang yang dipanggil “Abang” di Jalan Pancasila Tembung, dengan upah Rp2 juta/transaksi.
Setelah itu, Kamis (22/5/25) malam petugas menangkap Fahrozi (40) di Jalan Persatuan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 18 Mei 2025 bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seharga Rp 50.000 “Bang, beli lima puluh ribu.”
Saat Fahrozi mengambil sabu dari dompet kecil di kantong celananya, petugas langsung menangkapnya.
Barang bukti yang disita meliputi 6 plastik klip berisi sabu seberat 0,49 gram, 1 sekop sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet kecil, dan uang tunai Rp105.000.
Fahrozi mengaku telah menjalankan bisnis sabu selama dua bulan, membeli barang dari seseorang bernama Marwansyah seharga Rp 450.000 dengan keuntungan Rp100.000 jika terjual habis.
Para tersangka ini sebut Kasat, sudah diamankan berikut barang bukti untuk pemeriksaan dan pengembangan guna mencari tersangka atau jaringan lainnya.
“Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, ” ungkapnya.
Masih kata Kasat, ketiga penangkapan ini menunjukkan kerja keras Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dalam memutus rantai peredaran narkotika.
Total barang bukti sabu yang disita mencapai 31,35 gram, yang berpotensi merusak ratusan nyawa.
Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba untuk mendukung upaya pemberantasan.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan operasi pemberatasan narkoba,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan. (*)