TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Petugas gabungan Polres Tanjungbalai dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tanjungbalai membongkar adanya pabrik pil ekstasi di satu rumah yang ada di Komplek PNS.
Komplek PNS ini berada di Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, ada enam tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Mereka adalah MSP, G, MRS, ASP, CG, dan RIR.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menerangkan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas BPOM Kota Tanjungbalai.
Saat itu, petugas BPOM mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di satu rumah yang ada di Komplek PNS.
Atas kecurigaan itu, petugas BPOM kemudian mendatangi rumah tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Di sana, ada tiga orang pria, yakni MSP, G, MRS.
Saat pemeriksaan rumah dilakukan, ditemukan sejumlah obat keras, termasuk paketan sabu dan alat pencetak obat.
Atas temuan ini, pihak BPOM kemudian berkoordinasi dengan Polres Tanjungbalai.
“Petugas menggeledah dan mendapati alat gerusan obat yang digunakan untuk menghaluskan bahan-bahan dan obat-obatan dan disatukan menjadi ekstasi,” kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (6/10/2023).
Dari hasil temuan itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap ASP, CG, dan RIR.
Beli Alat Secara Online
Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata para pelaku membeli alat pencetak obat secara online.
Setelah mendapatkan alat cetakan itu, para pelaku aktif memproduksi pil ekstasi.
Dari pengakuan para tersangka, mereka bisa memproduksi 50 butir hingga 100 butir pil ekstasi dalam sehari.
Untuk pemasaran, dilakukan di Kota Tanjungbalai dan sekitarnya.(arch)