Sumut  

Satu Rumah di Komplek PNS Jadi Pabrik Pil Ekstasi

Para tersangka pengelola pabrik pil ekstasi yang diamankan petugas Polres Tanjungbalai, Jumat (6/10/2023).
Para tersangka pengelola pabrik pil ekstasi yang diamankan petugas Polres Tanjungbalai, Jumat (6/10/2023).

TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Petugas gabungan Polres Tanjungbalai dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tanjungbalai membongkar adanya pabrik pil ekstasi di satu rumah yang ada di Komplek PNS.

Komplek PNS ini berada di Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, ada enam tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Baca Juga:   Kecelakaan Maut, Suami Tewas, Istri Luka-luka di Desa Lumban Lobu

Mereka adalah MSP, G, MRS, ASP, CG, dan RIR.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menerangkan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas BPOM Kota Tanjungbalai.

Saat itu, petugas BPOM mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di satu rumah yang ada di Komplek PNS.

Atas kecurigaan itu, petugas BPOM kemudian mendatangi rumah tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:   Amankan Natal dan Tahun Baru 2023, Polda Sumut Kerahkan 13.591 Personel

Di sana, ada tiga orang pria, yakni MSP, G, MRS.

Saat pemeriksaan rumah dilakukan, ditemukan sejumlah obat keras, termasuk paketan sabu dan alat pencetak obat.

Atas temuan ini, pihak BPOM kemudian berkoordinasi dengan Polres Tanjungbalai.

“Petugas menggeledah dan mendapati alat gerusan obat yang digunakan untuk menghaluskan bahan-bahan dan obat-obatan dan disatukan menjadi ekstasi,” kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:   Pengedar Ganja Menyaru Jadi Nelayan, Ditangkap Atas Keterangan Pelanggannya

Dari hasil temuan itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap ASP, CG, dan RIR.

Beli Alat Secara Online

Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata para pelaku membeli alat pencetak obat secara online.

Setelah mendapatkan alat cetakan itu, para pelaku aktif memproduksi pil ekstasi.

Baca Juga:   BBKSDA Lepasliarkan 6 Orangutan ke Alam Bebas

Dari pengakuan para tersangka, mereka bisa memproduksi 50 butir hingga 100 butir pil ekstasi dalam sehari.

Untuk pemasaran, dilakukan di Kota Tanjungbalai dan sekitarnya.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *