TajukRakyat.com,Sergai– Petugas Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul dan Sat Reskrim Polres Sergai menangkap dua pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku curanmor itu adalah IS (22) dan RF (22).
Keduanya merupakan warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi kedua pelaku bermula saat korbannya Musfi Zul Adha Hasibuan (33) memarkirkan motor Honda Supra X miliknya di areal kantor Afdeling I, Dusun V, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai pada Kamis (26/10/2023) kemarin.
Setelah memarkirkan kendaraannya, korban pun masuk ke dalam kantor untuk bekerja.
Namun, selepas bekerja, korban yang hendak pulang mendapati kendaraannya sudah raib.’
Alhasil, korban kemudian melapor ke Polsek Dolok Masihul.
Atas laporan itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berkoordinasi dengan petugas Sat Reskrim Polres Sergai.
Tak butuh waktu lama, polisi pun mendapati identitas kedua tersangka.
Dari hasil penyelidikan, ternyata kedua pelaku ini kabur ke Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kota Tebingtinggi.
Atas informasi itu, polisi kemudian bergerak dan menangkap kedua tersangka.
“Pelaku diamankan bersama barang buktinya,” kata Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen, Minggu (29/10/2023).
Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
Polisi juga masih mengembangkan lebih lanjut kasus ini, untuk mengetahui adanya kemungkinan kedua pelaku pernah beraksi di lokasi lain.(arch)