Sumut  

Dua Pencuri Sapi Ditangkap saat Sembelih Hewan Curiannya

Dua komplotan pencuri sapi di Kabupaten Labuhanbatu yang dibekuk polisi saat menyembelih hewan curiannya.
Dua komplotan pencuri sapi di Kabupaten Labuhanbatu yang dibekuk polisi saat menyembelih hewan curiannya.

TajukRakyat.com,Laabuhanbatu– Dua tersangka komplotan pencuri sapi di Kabupaten Labuhanbatu tak berkutik saat ditangkap.

Ketika dibekuk, dua pencuri sapi ini tengah menyembelih hewan curiannya.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, adapun identitas kedua pencuri sapi itu yakni Syaprijal (27) warga Dusun IV Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu dan Khairil Adha (20) warga Kota Tanjungbalai.

Keduanya ditangkap usai mencuri sapi milik korbannya Tukimin (60) warga Dusun V, Desa Suka Jadi Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga:   Panji Gumilang, Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (18/10/2023) lalu.

Saat itu, keduanya tengah sibuk menyembelih hewan curiannya di bawah pohon yang ada di kawasan Divisi VI, Desa Perkebunan Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Akibat peristiwa ini, korbannya rugi Rp 20 juta,” kata Parlando, Senin (30/10/2023).

Parlando mengatakan, sebelum dicuri, sapi milik korban ini sengaja dilepasliarkan di kawasan perkebunan.

Sapi biasa dilepasliarkan di areal yang banyak rumputnya untuk mencari makan sendiri.

Baca Juga:   Preman Penyuka Sesama Jenis Digebuki Warga Usai Memeras Mantan Kekasih Warianya

Namun, kedua pelaku diduga sudah lama mengintai sapi milik korban.

Sehingga, ketika pemiliknya lengah, kedua pelaku pun beraksi.

Atas perbuatannya, kedua pencuri sapi ini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *