Oalah ! Pelaku Curanmor Diringkus saat Berondok di Kolong Tempat Tidur

Pelaku Ilham.(Ist)
Pelaku Ilham.(Ist)

TajukRakyat.com,Sergai – Akhirnya, Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus pencuri sepeda motor (curanmor) dengan meringkus pelakunya.

Pelaku yang telah berulangkali melakukan aksinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama setahun.

Pelakunya Ilham Fareza (20) warga Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dia ditangkap unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai saat berondok di kolong tempat tidur rumahnya pada Senin (30/10/2023) kemarin

Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen dalam keterangannya diterima tajukrakyat.com, Sabtu (4/11/23) malam.

Baca Juga:   Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, 2 Lagi Diburu

Kata dia, pelaku Ilham Fareza (20), warga Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Pelaku sudah setahun DPO, sempat melarikan diri keluar Provinsi Riau” katanya.

Brimen menjelaskan korban Sarmidi (46), melaporkan pencurian yang dialaminya pada  Minggu (26/6/2022) lalu.

Saat dinihari, pelaku merusak pintu dapur rumah korban dengan cara dicongkel.

Lalu, pelaku mencuri sepeda dayung, sepasang sepatu, tabung gas dan sepeda motor Revo milik korban.

“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Hadiri Peringatan HUT 77 Bhayangkara dan Acara Syukuran

Awalnya korban melapor ke Polsek Firdaus bahwa rumahnya disantroni maling berjumlah dua orang.

“Kemudian kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku Boy Jhon Tigor (23) sedangkan Ilham Fareza  (20) saat itu melarikan diri ke Provinsi Riau, hingga masuk DPO, dan akhirnya dia (Fareza) ditangkap,” terang kasi humas (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *