Pencuri dan Penadah sama-sama Ditangkap, Hasil Curian untuk Biaya Hidup

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Labusel – Tiga pelaku kejahatan ditangkap polisi Labuhan Batu Selatan (Labusel) dari tempat berbeda.

Satu pelaku pencuri handphone (HP) yakni Jalaludin Hasibuan (35) warga Dusun Makmur, Desa Simatahari Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Dua lagi penadah yakni Muhammad Rodiono (33) warga Dusun Kampung Baru, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan, Kotapinang, dan Saipul Bahri Lubis (36) warga Kota Pinang Labusel.

“Hp curian itu dijual JH kepada penadah, kemudian dijual lagi ke penadah lainnya. Ketiga pelakukita tangkap Kamis (23/11/2023) kemarin,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasi Humas, AKP S Gurusinga pada Minggu (26/11/23).

Baca Juga:   Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Pakai Mesin Incinerator

Dijelaskannya, korbannya Joni Iskandar (31) warga Jalan Simatahari, Kota Pinang, Labusel, dan kejadiannya Selasa (14/11/2023).

Korban kehilangan dua HP dengan kerugian Rp 7,5 juta.

Kasus itu dilaporkan korban ke pihak berwajib dan pelaku ditangkap setelah mengendus keberadaan maling hp ini.

Pelaku mengaku beraksi dengan cara membuka pintu dapur rumah korban yang merangkap warung.

Dia kemudian menyikat 2 HP di atas meja, ketika korban masih tidur.

“Selanjutnya, pelaku menjual 2 HP curian itu kepada Rodiono seharga Rp.600 ribu,” ucapnya.

Baca Juga:   Tim Gabungan Tangkap Begal Sadis yang Gorok Pengemudi Taksi Online

Rupanya, Rodiono menjual kembali 2 HP curian itu kepada Saipul Bahri seharga Rp 900 ribu.

“Motif pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *