TajukRakyat.com,Amplas – Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Tersangka Syahdu Simanjuntak (28) warga Jalan Garu IX Kelurahan Harjosari II Medan Amplas, diamankan dibawah jembatan sungai, Rabu (6/12/23) kemarin.
Selain tersangka ikut diamankan sebagai barang bukti berupa 1 unit Android VIVO warna hitam.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat pada Kamis (7/12/23).
Dijelaskan kanit, peristiwa berawal Rabu (6/12/23) siang korban Amran Husni (56) warga Jalan Pertahanan Pasar IV Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, lagi menunggu angkot di Fly Over simpang Amplas Medan.
Tidak berapa lama, melintas angkot Rajawali. Korban pun bersama anaknya menuju ke angkot.
Begitu naik angkot, pelaku yang sudah mengintai korban langsung menjambret hp dari kantong celana anaknya hingga korban terjatuh di dalam angkot.
Sedangkan pelaku melarikan diri ke arah jembatan sungai. Dan korban berteriak rampok, rampok.
Teriakan korban didengar petugas Polsek Patumbak yang lagi patroli.
Petugas menghampiri korban dan korban menjelaskan kalau hp anaknya M Julfahmi di rampok seorang laki-laki dengan ciri-ciri rambut ikal, hitam, pendek, pakai baju kaos putih dan celana boxer hitam.
Atas dasar keterangan korban lanjut kanit, petugas melakukan pencarian dan waktu singkat tersangka diamankan dari bawah jembatan Sungai Asahan tak jauh dari Fly Over Amplas.
Selanjutnya tersangka bersama bersama barang bukti Hp di boyong ke Polsek Patumbak guna pemeriksaan, menyusul korban membuat laporan.
“Tersangka sudah kita tahan untuk dilakukan pengembangan. Kita masihbmencari apa ada laporan korban lainnya dengan modus yang sama,” ujar kanit.
Usai membuat laporan, korban menyampaikan ucapan terima kasih atas respon cepat Polsek Patumbak.(*)