TajukRakyat.com,Tanjungbalai – Satuan reserse narkoba polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial RZ (31) warga Jalan Sipori-pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
RZ diamankan di rumahnya bersama tiga paket ganja kering di rumahnya, Senin (11/12/2023) lalu.
Dalam video yang beredar, tersangka sempat mengaku bahwa tanaman tersebut bukan miliknya.
Namun, setelah petugas menggeledah rumahnya, tersangka tidak berkutik dan langsung dan langsung diboyong ke Polres Tanjungbalai.
“Kami amankan satu orang tersangka RZ bersama tiga paket ganja dengan berat dua kilogram,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan dalam keterangan diperoleh tajukrakyat.com Kamis (14/12/2023) malam.
Katanya, RZ sudah melakukan aksinya tersebut dua bulan terakhir, dan meraup keuntungan setiap melakukan transaksi.
“Akibat perbuatannya, tersangka di sangkakan dengan pasal 112 dengan ancaman pidana seumur hidup dan pidana mati,” jelasnya.
Sementara, saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus kepemilikan dua kilogram ganja tersebut.
Petugas masih mengincar bandar besar yang nekat menjual narkotika jenis ganja di Kota Tanjungbalai.(*)