TajukRakyat.com,Sunggal – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali gerebek lapak narkoba dan judi.
Kali ini, di Gang Tower Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (21/12/23) siang.
Penggerebekan melibatkan personel Polsek Sunggal dan Forkopimcam Medan Sunggal.
Hasilnya, petugas meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AA (23) warga setempat dan dua wanita operator mesin judi tembak ikan.
Tersangka AA ditangkap di lapak judi tembak ikan diduga lagi menunggu pembeli.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah paket sabu siap edar beratnya sekitar 29 gram.
Tidak sampai disitu petugas juga menghancurkan gubuk liar yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Di lokasi penggerebekan, petugas gabungan menemukan 2 mesin judi tembak ikan, dan puluhan alat hisap sabu (bong).
Dua operator mesin judi tembak ikan ikut dibawa ke Polrestabes Medan, untuk penyelidikan.
Perubuhan bangunan dan gubuk liar agar praktek penyalahgunaan narkoba dan perjudian tidak ada lagi.
Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon HR Sitepu kepada tajukrakyat.com Kamis (21/12/23) malam.
“Namun, kawasan ini akan kita awasi, dan jika praktek serupa masih terjadi, tentu penggerebekan akan kembali kita lakukan, karena sesuai dengan perintah Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kapolrestabes Medan. Narkoba musuh kita bersama,” ujar kasat.(*)