Medan  

26 Napi Koruptor di Sumut Dapat Remisi Natal

ILUSTRASI Remisi
ILUSTRASI Remisi

TajukRakyat.com,Medan– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumut memberikan remisi Natal kepada 31.114 narapidana.

Dari jumlah tersebut, ada 26 napi koruptor yang ikut mendapatkan remisi Natal.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Rudy Sianturi mengatakan, dari 31.114 narapidana itu, 3.083 orang mendapat remisi khusus I, dan 31 orang medapat remisi khusus II.

Rudy bilang, bahwa napi yang mendapatkan remisi khusus II akan langsung bebas.

Ia menerangkan, napi yang mendapatkan remisi khusus II itu terdiri dari berbagai kasus, seperti narkoba dan korupsi.

Baca Juga:   5 Perampok Bersenjata Airsoft Gun di Binjai Barat Ditangkap

“Untuk napi narkotika ada sebanyak 1.117 orang. Kemudian untuk napi korupsi ada sebanyak 26 orang,” terangnya.

Rudy mengatakan, bahwa pemberian remisi Natal ini langsung diberikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Muhammad Jahari Sitepu.

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan di Rutan Klas IA Medan.

Dalam pemberian remisi itu, Jahari mengatakan, pemberian remisi tersebut diadakan di seluruh Rutan dan Lapas yang ada di seluruh Indonesia.

“Kami baru saja selesai memberikan remisi yang diadakan di seluruh Rutan dan lapas. Terkhusus kita ada di di Rutan Kelas I Medan. Remisi ini khusus bagi yang merayakan natal,” ucap Jahari.

Baca Juga:   Kodam I/BB Diminta Transparan Ungkap Kematian Remaja Diduga Dianiaya Aparat

Sementara itu untuk di Rutan Kelas I Medan sendiri, ada sebanyak 280 orang yang mendapatkan remisi natal pada tahun ini.

Dari jumlah tersebut ada 6 narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Di Rutan kelas I Medan ada sebanyak 280 narapidana yang mendapatkan remisi. Kemudian dari jumlah tersebut ada 6 orang langsung bebas setelah kita berikan remisi natal pada tahun ini,” ucap Kepala Rutan Klas IA Medan, Nimrot Sihotang.(dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *