Sumut  

5 Perampok Bersenjata Airsoft Gun di Binjai Barat Ditangkap

5 komplotan perampok yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Barat.
5 komplotan perampok yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Barat.

TajukRakyat.com,Binjai– Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Barat akhirnya menangkap 5 perampok bersenjata airsoft gun yang beraksi di Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Adapun kelima perampok itu diantaranya AL alias Aziz (22) warga Jalan Banten, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, IP (19) warga Jalan Paya Bakung, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan GF alias Irawan (18) warga Jalan Paya Bakung, Pasar I, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian RK (18) warga Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan MA (19) warga Jalan Banten, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:   Siapkan Jas Hujan, Sepanjang Hari Ini Wilayah Sumut Diguyur Hujan

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, kelima tersangka sebelumnya menggasak motor Yamaha N-Max BK 4033 RBK milik korbannya berinisial YR (19).

Pada Jumat (8/12/2023) dinihari, YR hendak pulang menuju rumahnya.

Korban melintas di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Ketika melintas sendirian, korban tiba-tiba saja dipepet komplotan perampok yang mengendarai tiga unit sepeda motor.

Kemudian, satu diantara pelaku menodongkan senjata airsoft gun ke wajah korban.

Pelaku lain memukul tubuh korban menggunakan besi tumpul.

Baca Juga:   Pengedar Sabu Ditangkap saat Tunggu Pembeli di Desa Janji

Setelah melumpuhkan korban, para pelaku menggasak kendaraan milik YR.

Usai kejadian, YR kemudian melapor ke Polsek Binjai Barat.

“Begitu menerima laporan, petugas kemudian melakukan pencarian, dan akhirnya menangkap para pelaku,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Selasa (12/12/2023).

Kelima pelaku diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Dari tangan para pelaku, disita sebuah senjata tajam jenis samurai pendek, satu besi padat, dan satu unit airsoft gun.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.(bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *