Dua Terdakwa Kasus Korupsi Rp 39,5 M Hukumannya Diperberat

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Mahkamah Agung ( MA) menganulir putusan ringan terhadap dua terdakwa korupsi yang merugikan negara Rp 39,5 Miliar.

Kedua terdakwa yakni Mujianto alias Anam (71) selaku Direktur PT Agung Cemara Realty ( ACR) yang semula divonis bebas (vrisprak) oleh Hakim Pengadilan Tipikor Medan dan 2 tahun penjara untuk Notaris Elviera

Ternyata setelah Jaksa mengajukan kasasi ke MA, hukuman Mujianto menjadi 9 tahun dan 8 tahun penjara untuk Notaris Elviera.

Menyahuti hukuman itu, pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis bebas dan ringan terdakwa kasus korupsi Rp39,5 M.

“Kita apresiasi MA yang sudah menghukum Mujianto dan mengubah vonis ringan Notaris Elviera dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini,” kata Muslim Muis ketika ditanya wartawan, Kamis (4/1/2023).

Muis mengungkapkan, ditingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan Mujianto divonis bebas.

Baca Juga:   Ditinggal Istri, Suami Bunuh Diri, Tusuk Leher dan Perut Pakai Pisau

Namun, MA menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. Begitu juga dengan Notaris Elviera yang dihukum 1 tahun 6 bulan di tingkat PN Medan dan 2 tahun di tingkat Pengadilan Tinggi Medan, sedangkan ditingkat MA dihukum 8 tahun penjara.

“Itu membuktikan kalau pemerintah, khususnya MA serius dalam memberantas tindak pidana korupsi. Patut kita apresiasi,” ucapnya.

Ia juga berpendapat bahwa hukuman yang diberikan MA kepada Mujianto dan Elviera dapat menjadi efek jerah, baik bagi kedua terdakwa maupun orang yang bakal melakukan tindak pidana korupsi.

“Ini bisa menjadi contoh yang baik. Jadi, mafia-mafia tanah itu takut untuk melakukan perbuatan seperti ini lagi, karena ada hukum yang tegas dan adil,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Muis, vonis MA kepada kedua terdakwa korupsi itu juga membuktikan bahwa MA mempunyai integritas yang tinggi dalam menangani perkara korupsi.

Baca Juga:   Kejati Sumut Penjarakan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah 

Sebab, vonisnya sangat berbeda dari tingkat PN Medan dan PT Medan.

“Kita berharap MA selalu menjaga integritasnya dalam menangani perkara, khususnya korupsi. Karena pelaku korupsi itu perbuatan yang merugikan banyak orang,” pungkasnya.
Sebelumnya, di tingkat PN Medan Konglomerat asal Medan itu divonis bebas.

Tak terima dengan vonis bebas hakim, jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Alhasil, Mujianto alias Anam divonis 9 tahun penjara. Sedangkan Notaris Elviera divonis ringan oleh hakim PN Medan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Jaksa pun mengajukan banding, dan PT Medan mengubah vonis PN Medan itu menjadi 2 tahun penjara.

Masih tidak terima dengan vonis PT Medan yang dianggap jauh berbeda dari tuntutan 6 tahun penjara, jaksapun melanjutkan upaya hukum ke MA.

Alhasil, MA menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:   Tiga Hari Hilang, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Sungai Pamah

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *