TajukRakyat.com,Medan– Sidang tuntutan terhadap Imran Surbakti, Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ditunda lagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya mengatakan, ia tidak tahu pasti apa alasan penundaan sidang tuntutan tersebut.
Sebab, dirinya tidak menghadiri persidangan karena ada kegiatan lain.
“Mungkin karena saya tidak ada,” kata Trian pada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya, pelaksanaan sidang tuntutan Imran Surbakti juga sempat ditunda ketika akan digelar pada Selasa (2/1/2024) kemarin.
Saat itu sidang ditunda lantaran JPU tengah cuti.
Sebagaimana diketahui, kasus pengancaman ini bermula saat korbannya Fredy Santoso hendak melakukan konfirmasi terkait kasus gudang solar oplosan yang diduga melibatkan Imran Surbakti.
Sayangnya, Imran Surbakti malah mengancam Fredy Santoso.
Imran Surbakti mengancam akan membunuh jurnalis Tribun Medan tersebut.
Karena merasa terancam, Fredy kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan.
Atas laporan Fredy, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, yang kala itu dijabat Kompol Teuku Fathir Mustafa langsung menangkap Imran Surbakti.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke PN Medan untuk disidangkan.(abn)