TajukRakyat.com,Medan – Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis pil ekstasi dengan cara direbus.
Barang bukti dimusnahkan kabarnya hasil tangkapan dari operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun, didampingi Iptu Nizar Nst, Senin (22/1/2024) mengatakan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang dimusnahkan itu, merupakan tangkapan pada 21 Desember 2023 lalu.
“Lokasinya di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Tepatnya di salah satu kamar Apartemen di Medan,” terangnya.
Dari lokasi, katanya petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15. 000 butir. Tiga orang ikut diamankan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) warga Medan Sunggal dan AA (34) warga Medan Sunggal.
“Ketiga tersangka sudah ditahan. Mereka mempunyai peran berbeda yakni ada sebagai perantara, kurir dan pengedar. Yang pasti inex tersebut ada juga diedarkan di tempat hiburan malam, ” ujarnya.
Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)