Belasan Ribu Pil Ekstasi Gagal Edar ke Lokasi Hiburan Malam

Pil ekstasi dimusnahkan.(Ist)
Pil ekstasi dimusnahkan.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis pil ekstasi dengan cara direbus.

Barang bukti dimusnahkan kabarnya hasil tangkapan dari operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun, didampingi Iptu Nizar Nst, Senin (22/1/2024) mengatakan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang dimusnahkan itu, merupakan tangkapan pada 21 Desember 2023 lalu.

“Lokasinya di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Tepatnya di salah satu kamar Apartemen di Medan,” terangnya.

Baca Juga:   Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Razia Lima Lapak Judi, Hasilnya Nihil

Dari lokasi, katanya petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 15. 000 butir. Tiga orang ikut diamankan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) warga Medan Sunggal dan AA (34) warga Medan Sunggal.

“Ketiga tersangka sudah ditahan. Mereka mempunyai peran berbeda yakni ada sebagai perantara, kurir dan pengedar. Yang pasti inex tersebut ada juga diedarkan di tempat hiburan malam, ” ujarnya.

Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Baca Juga:   TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu asal Malaysia, Seorang Wanita Diamankan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *