TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Petugas Sat Reskrim Polres Labuhanbatu akhrinya menangkap dua bandit kampung yang merupakan tersangka maling dompet.
Adapun kedua bandit kampung itu yakni RS alias Doi (22) warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, dan RF alias Ajay (20) warga Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan.
Keduanya ditangkap pada 28 Januari, atau setelah 13 hari buron.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu mengatakan, pencurian ini dilakukan tersangka ketika korbannya bernama Delinasari Rambe tengah berbelanja di sebuah warung yang berada di Jalan Belibis Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat itu, dompet merk Christian Dior milik korban yang berisi uang tunai Rp 2 juta diletakkan dashboard motor.
Melihat ada dompet yang diletakkan di dashboard motor, satu diantara dua pelaku langsung mendekati motor korban, dan mencuri dompet yang tergeletak.
Ketika pelaku mencuri dompet tersebut, korban sempat melakukan pengejaran.
Sayangnya, usaha korban gagal.
Kedua pelaku kabur membawa dompet berisi uang dan dokumen milik korban.
Parlando mengatakan, setelah kejadian, korban pun melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, ternyata wajah kedua pelaku terekam kamera CCTV.
Sehingga keduanya lebih mudah dikenali dan ditangkap.
“Saat ini keduanya sudah diamankan,” kata Parlando, Senin (29/1/2024).
Adapun barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka ini berupa dompet bermerek Christian Dior, selembar surat emas, tiga KTP dan dua kartu ATM.
Lalu, ada pula selembar kartu keluarga sejahtera, satu kartu Amazone dan satu kartu Christian Dior.(won)