TajukRakyat.com,Medan– Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, bahwa penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga orang pejabat Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Batubara sebagai tersangka.
Adapun ketiga pejabat Disdik Pemkab Batubara itu yakni AH, DT, dan RZ.
AH merupakan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Batubara.
Sedangkan DT menjabat sebagai Sekretaris Disdik, dan RZ merupakan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.
“Penetapan status tersangka terhadap tiga pejabat itu karena penyidik sudah menemukan dua alat bukti,” kata Hadi, Senin (5/2/2024).
Hadi mengatakan, dalam kasus ini, ketiganya patut diduga terlibat melakukan tindak suap dan pemerasan terhadap calon peserta yang mengikuti Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka bakal disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Hadi menegaskan, bahwa pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus ini masih berjalan.
Polisi masih mengembangkan terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(rio)