TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya memamerkan wajah Antoni.
Antoni adalah pelaku dan tersangka pelecehan seksual terhadap perawat wanita RS Bina Kasih berinisial ES.
Menurut Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Antoni adalah perawat yang bertugas di ruang ICU.
Sementara korbannya, bertugas di ruang perawatan pasien.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka nekat melakukan pelecehan karena alasan suka dengan korban.
Saat situasi RS Bina Kasih tengah sepi, pelaku kemudian meremas bagian intim korban.
“Menurut pengakuan korban dan keteragan tersangka, perbuatan itu baru satu kali dilakukan,” kata Madianta, Kamis (5/1/2023).
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Selain itu, pelaku juga bakal diancam Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” terang Madianta.
Bermula dari piket malam
Kasus pelecehan seksual yang dialami ES, perawat wanita RS Bina Kasih ini bermula pada Sabtu, 24 Desember 2022 lalu.
Saat itu, korban mendapat tugas jaga hingga Minggu, 25 Desember 2022 dinihari.
Sebelum dilecehkan, korban sempat menangani pasien di ruang perawatan.
Karena pasien perlu dibawa ke Ruang ICU, korban pun membawanya ke sana.
Kebetulan, di Ruang ICU itu ada pelaku Antoni.
Antoni bertugas di sana.
Tepat Minggu dinihari, Antoni yang melihat kemolekan tubuh korban langsung berbuat tak senonoh.
Pelaku meremas bagian intim korban, hingga korbannya kaget.
Saat kejadian, korban memang sempat tidak teriak.
Kuat dugaan, korban merasa malu dirinya telah dilecehkan.
Korban juga sempat marah dan menepis tangan pelaku.
Setelah kejadian ini, korban yang merasa harga dirinya dilecehkan kemudian melapor ke Polrestabes Medan.
Atas laporan ini, polisi langsung menangkap Antoni.(arch)