Medan  

Suami Istri Pencuri Betor Pasang Wajah Murung Setelah Ditangkap

Irwansyah Siregar alias Iwan (46) dan Widya Astuti (43), pencuri betor setelah ditangkap Polsek Delitua.
Irwansyah Siregar alias Iwan (46) dan Widya Astuti (43), pencuri betor setelah ditangkap Polsek Delitua.

TajukRakyat.com,- Irwansyah Siregar alias Iwan (46) dan Widya Astuti (43) adalah pasangan suami istri pencuri betor (becak motor).

Keduanya merupakan warga Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Setelah ditangkap pada 11 Februari 2024 kemarin, keduanya memasang wajah murung saat difoto polisi.

Baca Juga:   Harga Emas Antam di Medan Kembali Meroket Setelah Anjlok Sepekan

Mereka terpaksa menggunakan baju tahanan, sambil memegang nama yang sudah ditulis di papan informasi kasus pidana.

Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu mengatakan, kedua pelaku sempat mencuri betor milik korbannya Suprayudi (52), warga Jalan Sidodadi, Gang Sido Makmur, Keluragan Kedai Durian, Kecamatan Delitua.

Aksi pencurian itu dilakukan kedua tersangka bersama rekannya pada Sabtu, 10 Februari 2024 lalu.

Baca Juga:   Apel Ops Ketupat Toba 2023, Kabag Ops Polrestabes Medan : Terima Kasih Rekan-rekan Telah Hadir

“Korban baru mengetahui betornya dicuri setelah mendapat laporan dari rekannya bernama Wawan,” kata Syawal, Sabtu (17/2/2024).

Syawal mengatakan, saat pasangan suami istri ini mencuri, kebetulan saksi Wawan melihat.

Sehingga saksi berinisiatif mengikuti para pelaku yang baru saja mencuri betor milik Suprayudi.

Baca Juga:   3 Pelajar Jadi Tersangka Usai Gagal Lakukan Tawuran

Sampai di Jalan Seka Surya simpang Sidodadi, ternyata pelaku Iwan sadar dibuntuti.

Pelaku kemudian membentak saksi.

Karena takut, saksi kemudian balik dan melaporkan masalah ini pada korban.

Korban yang mendapat laporan becaknya dicuri kemudian mendatangi Polsek Delitua.

Baca Juga:   Alquran Dibakar, Umat Islam Kepung Konjen Denmark di Kota Medan

Kebetulan, saksi Wawan mengenali tersangka Iwan.

Sehari kemudian, pasangan suami istri tersebut kemudian ditangkap.

“Menurut pengakuan kedua pelaku, becak milik korban sudah dijual di daerah Jermal 15 seharga Rp 750 ribu,” kata Syawal.

Baca Juga:   Seleksi PPPK Guru di Kabupaten Langkat Dituding Sarat Kecurangan, Peserta Geruduk Kantor Bupati

Uang hasil penjualan betor curian itu dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *