Jaksa Agung Tunjuk Mantan Kajati Sumut Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan Agung pada Senin (19/2/2024)(Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan Agung pada Senin (19/2/2024)(Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)

TajukRakyat.com,- Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menunjuk dan melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di lingkungan Korps Adhyaksa.

Sebelumnya, Amir Yanto ini pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.

Ia juga sempat dipromosikan menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Pelantikan Amir Yanto berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/2/2024).

“Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru saja dilantik akan mampu untuk mewujudkan cita-cita besar kita semua melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (19/2/2024), dikutip TajukRakyat.com dari Kompas.com.

Burhanuddin pun berharap bisa tercipta kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal Pemulihan Aset.

Baca Juga:   Daftar Tunggu Haji di Sumut Capai 20 Tahun

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pelantikan Amir Yanto merupakan tonggak sejarah lantaran dia menjadi pejabat Kepala Badan Pemulihan Aset yang pertama.

Menurut Burhanuddin, tidak mudah menjadi seorang pionir. Dia mengibaratkannya sebagai sebuah kapal besar yang baru saja dilarung ke lautan.

“Menjadi nahkoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana dipresepsikan,” ujar Jaksa Agung.

“Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Burhanuddin berpesan agar Kepala Badan Pemulihan Aset untuk segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi yang baru serta visi dan misi Badan Pemulihan Aset.

Baca Juga:   AJI, PFI dan IJTI Desak Polisi Usut Pelaku Lain yang Ancam Bunuh Jurnalis

Kemudian, dia menyampaikan bahwa satuan kerja Badan Pemulihan Aset tidak hanya berada di level pusat saja, melainkan sampai ke level Kejaksaan Negeri (Kejari).

Oleh karenanya, Burhanuddin meminta ada kesatuan pola kerja serta standardisasi kinerja sampai ke tingkat paling bawah.

Jaksa Agung juga meminta pejabat baru untuk segera menyusun blueprint dan roadmap yang menjadi landasan bagi satuan kerja untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.

“Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga:   16 Tahanan Kabur, Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Dicopot

Adapun Badan Pemulihan Aset ini merupakan satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Badan Pemulihan Aset merupakan supporting function atau fungsi pendukung terhadap proses penegakan hukum Kejaksaan baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun pada Bidang Tindak Pidana Khusus.

Hal tersebut juga termuat sesuai dengan amanat dalam Pasal 30A Undang-Undang (UU) Kejaksaan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *