TajukRakyat.com,Medan– Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus tangkapan ganja 1,3 ton ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.
Saat ini, sambung Valentino, pihaknya tinggal menunggu arahan dari JPU Kejari Medan.
“Berkasnya sudah kami limpahkan. Untuk penanganannya, kami juga sudah melakukan pendalaman,” ujar mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut ini, Jumat (31/12/2022) malam.
Valentino mengatakan, saat penangkapan tersangka Mawardi, pelaku mengaku bahwa dia bersama dengan seorang pria bernama Bayu.
Setelah pendalaman penyidikan, pria bernama Bayu itu tidak ada.
“Keterangan mengenai tersangka B atau Bayu itu tidak kami temukan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ternyata tersangka Mawardi sudah beberapa kali mengirim ganja dari Aceh ke kota lain.
Dari pengakuan tersangka, ia pernah memasok ganja seberat 150 kilogram dan 250 kilogram.
Setelah dua kali berhasil memasok ganja, Mawardi kemudian ditangkap ketika mengirim barang untuk ketiga kalinya.
“Jadi sudah lebih dari dua kali,” terang Valentino.
Penangkapan Mawardi
Penangkapan Mawardi berlangsung pada Senin (12/12/2022) lalu di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Ketika ditangkap, Mawardi tengah membawa mobil box bernomor polisi BL 8237 HC berisi 1,3 ton ganja kering.
Katanya, ganja itu bakal dikirim ke Jakarta.
Belum lagi sempat mengirim ganja, petugas keburu membekuk Mawardi.(arch)