TajukRakyat.com,Medan– Halbert Siahaan, kurir narkoba yang membawa 47 Kg sabu dan 30.ooo butir ekstasi dituntut hukuman mati.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simobol mengatakan, bahwa Halbert terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tidak ada hal yang meringankan,” kata JPU Pantun, Kamis (5/1/2023).
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus yang mendera Halbert ini bermula pada 1 Agustus 2022 lalu.
Kala itu, Halbert bertemu dengan temannya bernama Alpin di Jalan KL Yos Sudarso, Pulo Brayan, Kota Medan.
Alpin mengajak Halbert ke Kota Pekanbaru.
Alasannya, ada barang yang akan diantar ke seseorang.
Lalu, Alpin dan Halbert berangkat menuju ke Kota Pekanbaru menumpangi mobil Kijang Innova BK 1795 NH.
Saat melintas di jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Alpin menghentikan mobil di pinggir jalan.
Mereka masuk ke dalam warung, dan mengambil karung yang ternyata berisi 47 Kg sabu dan 30.000 pil ekstasi.
Setelah mengambil narkoba itu, Alpin dan Halbert kembali melanjutkan perjalanan.
Ketika melintas di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gonting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, mereka diadang polisi.
Sialnya, Halbert ditinggal oleh Alpin.
Alpin melarikan diri dan lolos dari penyergapan polisi.
Halbert yang sendirian kemudian diringkus dan dibawa ke Polrestabes Medan.
Setelah kasus ini bergulir, Halbert kemudian diadili di PN Medan.(arch)